12 Partai Politik Konfirmasi Daftar ke KPU Selama Sepekan ke Depan, Ini Jadwal Terbarunya
Sabtu (6/8/2022) petang, sudah 13 partai politik yang mendaftar jadi calon peserta pemilu serentak 2024, ini daftarnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Per Sabtu (6/8/2022) petang, sudah 13 partai politik yang mendaftar jadi calon peserta pemilu serentak 2024.
Dari 13 partai politik yang mendaftar, KPU menyatakan 9 di antaranya sudah lengkapi dokumen persyaratan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun pendaftaran partai politik peserta pemilu serentak 2024 masih akan dibuka hingga tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini ada 12 partai politik yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan atau konfirmasi kedatangan mendaftar selama satu pekan ke depan.
Berikut rincian parpol yang sudah mengonfirmasi hadir ke KPU:
Pada Minggu, 7 Agustus 2022:
1. Partai Gelora (pukul 10.00 WIB)
Pada Senin, 8 Agustus 2022:
1. Partai Republikku Indonesia (pukul 11.00 WIB)
2. Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura (pukul 14.00 WIB)
3. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (pukul 15.00 WIB)
4. Partai Gerindra (pukul 15.00 WIB)
Pada Selasa, 9 Agustus 2022:
Kosong
Pada Rabu, 10 Agustus 2022:
1. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (pukul 09.00 WIB)
2. Partai Golkar (pukul 10.00 WIB)
3. Partai Amanat Nasional atau PAN (pukul 10.00 WIB)
4. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (pukul 10.00 WIB)
Pada Kamis, 11 Agustus 2022:
Kosong
Pada Jumat, 12 Agustus 2022:
1. Partai Buruh (pukul 13.00 WIB)
2. Partai Suara Rakyat Indonesia atau Parsindo (pukul 14.00 WIB)
Baca juga: PDRI Jadi Partai ke-13 yang Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU
Pada Sabtu, 13 Agustus 2022:
Kosong
Pada Minggu, 14 Agustus 2022:
1. Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB (pukul 20.00 WIB)
Idham Holik menyampaikan konfirmasi kehadiran pendaftaran ini tak menutup kemungkinan dapat berubah seiring dengan surat pemberitahuan masing - masing parpol yang disampaikan ke KPU RI.
“Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami,” pungkasnya.