Kedatangan Pasukan Brimob Berjaga di Kantor Bareskrim Memunculkan Kabar Penangkapan Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut terkait dengan kasus Irjen Ferdy Sambo
Editor: Eko Sutriyanto
Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual.
Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal.
Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.
Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,"jelas jenderal bintang tiga itu.
Baca juga: LPSK soal Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo: Tak Ada Saksi yang Bisa Kami Telusuri
Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman. "Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.