Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan yang Akan Dilayangkan Kuasa Hukum Bharada E ke LPSK
Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum tersangka polisi tembak polisi, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator terkait kasus kematian Brigadir J ke LPSK pada Senin (8/8/2022).
"Iya hadir langsung, Senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Apa Arti Justice Collaborator?
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, istilah Justice Collaborator berarti Saksi Pelaku.
Saksi Pelaku atau Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Datangi LPSK Senin Besok Ajukan Justice Collaborator
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) ada beberapa pedomannya.
Adapun seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:
1. Seseorang tersebut merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.
Keterangan dan bukti-bukti dapat membantu penyidik dan atau penuntut umum untuk mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana tersebut.
Baca juga: Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum: Tabir Gelap Akan Diungkap
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA tersebut yakni tindak pidana yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Ada beberapa keuntungan apabila seseorang dinyatakan sebagai sakti pelaku atau justice collaorator.
Kembali merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014, dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.