Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Jenderal Bintang Dua Polri yang Pernah Dicopot Bahkan Ditahan karena Terlibat Kasus Hukum

Berikut hasil rangkuman Tribunnews terkait daftar Jenderal Bintang Dua Polri dan Perwira Tinggi Polri yang pernah dicopot karena terlibat kasus hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR Jenderal Bintang Dua Polri yang Pernah Dicopot Bahkan Ditahan karena Terlibat Kasus Hukum
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Berikut hasil rangkuman Tribunnews terkait daftar Jenderal Bintang Dua Polri dan Perwira Tinggi Polri yang pernah dicopot bahkan ditahan karena terlibat kasus hukum. 

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).

Kemudian pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra.

Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Kapolri: Tiga Jenderal Bintang 1 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Terbaru, Napoleon tersandung kasus penganiayaan pada tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece.

Kini Napoleon telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Napoleon disebut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Baca juga: 25 Polisi Diperiksa Karena Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 3 Berpangkat Brigadir Jenderal

Pencopotan Irjen Djoko Susilo

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat Kepolisian pada 2012.

Dua pejabat tersebut yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.


Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.

Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas