Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: CDR Ponsel Menjadi Sentral dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah dipersiapkan sebelumnya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum: CDR Ponsel Menjadi Sentral dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melakukan aksi dengan menyalakan lilin terkait kasus kematian Brigadir J di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Kuasa hukum menduga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah dipersiapkan sebelumnya. 

"Nah tadi selama proses (pemeriksaan) dari pagi sampai sore itu, bahan-bahan yang kami dapatkan dari Jambi itu terkonfirmasi. Satu, soal waktunya constraint waktunya, yang kedua adalah soal substansinya," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dengan temuan tersebut, Choirul meyakini jika kasus penembakan tersebut makin lama makin terang benderang untuk diungkap.

"Ini yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir Joshua ini semakin lama semakin terang benderang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mendapatkan isi dari 10 ponsel tersebut menyangkut tewasnya Brigadir J.

"Apa saja kira-kira yang tadi kami mintai keterangan atau kami dapatkan yaitu terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukkan sejumlah domumen administrasi penyelidikan," kata Beka.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.

25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Terbaru, Polri pun menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.

Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas