PROFIL Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas yang Pernah Sangkal Kejanggalan Kasus Brigadir J
PROFIL Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas. Ia pernah sangkal kejanggalan kasus Brigadir J yang menurutnya tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
- Mengatur persidangan teleconference kasus teror Singapura-Jakarta;
- Mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Jakarta;
- Mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Bali;
- Penyelidikan kasus pencurian benda cagar budaya ke Jerman;
- Memimpin operasi pembebasan sandera di Philipina;
- Anggota Tim Pemburu Koruptor Kantor Menkopolhukam;
- Anggota Tim Pembebasan Sandera Departemen Luar Negeri;
- Penyerahan tahanan buronan tentara Timor Leste ke Dili;
- Menemukan dan mengamankan ladang ganja seluas 155 hektar di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dikutip dari Kompolnas.
Jejak Digital: Video Pernyataan Benny Mamoto Viral Kembali di Internet
Nama Irjen (Purn) Benny Mamoto kembali jadi sorotan masyarakat karena video pernyataannya yang menepis kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J muncul kembali di internet.
Benny yakin Brigadir J meninggal karena baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Dalam video yang beredar, Benny yakin Brigadir J ditembak oleh Bharada E karena melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Kondisi Brigadir J dalam keadaan panik dan tidak fokus dalam membidikkan senjatanya karena kaget sehingga arah tembakannya tidak menentu. Di samping itu, ia juga terhalang tangga," ujar Benny dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Sementara Bharada E, menurut Benny, dapat fokus menembak karena posisinya di atas sehingga bisa mengarahkan senjatanya ke arah Brigadir J.
Posisi tersebut dinilai memudahkan Bharada E untuk membidik Brigadir J.
Dalam video, Benny juga menyebut Bharada E adalah pelatih vertical rescue dan penembak nomor satu dalam kesatuannya, sehingga bidikannya tepat sasaran.
Sementara itu, luka lebam dan sayatan di tubuh jenazah Brigadir J sempat jadi polemik.
Benny pun menepis kejanggalan tersebut usai melihat foto-foto setelah kejadian.
"Tidak ada luka sayatan, yang ada luka bekas serempetan bekas peluru atau pecahan peluru. Kalau sayatan itu tipis seperti kena pisau, tetapi ini tidak," ujar Benny.
Ia juga menyanggah adanya jari yang putus pada tubuh korban.
Menurut Benny, jari Brigadir J terluka karena ketika memegang pistol ia terkena tembakan dari Bharada E.
"Kemudian menyangkut masalah luka lain, itu dari keterangan para saksi tidak ada aksi pemukulan dan sebagainya. Karena ini semata melepas tembakan dan pelurunya itu mengenai benda lain baru mengenai tubuh," ujar Benny.
Karena peluru mengenai benda lain sebelum bersarang di tubuh Brigadir J, kata Benny, maka proyektilnya pecah.
Namun, banyak dari masyarakat yang meragukan pernyataan Benny Mamoto dan ingin agar ia juga turut diperiksa.
Pengakuan Bharada E
Pernyataan Benny Mamoto tersebut terbukti berbeda dari pengakuan Bharada E.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri, Bharada E mengaku dirinya diperintah atasan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ia juga membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Kuasa Hukum Bharada E menuturkan, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," jelasnya.
Menurut keterangannya, Bharada E menembak ke arah dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dengan senjata glock 17.
"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Adi Suhendi)(TribunnewsWiki/Rakli Almughni)(TribunSumsel.com/Siemen Martin)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.