Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetap Hormati Status Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM Usul Ada Second Opinion dari Psikolog Lain

seseorang yang mengaku apalagi sudah mengadukan kasus pelecehan atau kekerasan seksual maka orang itu harus diasumsikan sebagai korban. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tetap Hormati Status Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM Usul Ada Second Opinion dari Psikolog Lain
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyatakan pihaknya tetap menghormati status istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, berdasarkan standar hak asasi manusia internasional yang sudah diakomodasi dalam UU TPKS, seseorang yang mengaku apalagi sudah mengadukan kasus pelecehan atau kekerasan seksual maka orang itu harus diasumsikan sebagai korban. 

Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu kekhususan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang berbeda dengan tindak pidana umum lain.

Karena itu, kata dia, Putri memang harus dihormati hak-haknya sebagai korban termasuk untuk didampingi penasehat hukum, hak untuk mendapatkan perawatan psikologis, dan sebagainya.

"Tetapi kami tetap mengasumsikan (sebagai korban), belum tentu juga dia adalah korban. Sementara ini diperlakukan sebagai korban, nanti setelah dia mau selesai perawatan psikologi klinisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi tidak ada yang istimewa, itu memang standar hak asasi manusia," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

Namun demikian di sisi lain, kata dia, pihaknya juga sudah mengusulkan untuk menggunakan second opinion atau opini pembanding dari psikolog klinis lain terkait kondisi kejiwaan Putri.

"Dan kalau memang berminggu-minggu belum juga, kami sudah usulkan sekarang supaya digunakan juga second opinion dari psikolog klinis yang lain. Benarkah dia masih sulit untuk dimintai keterangan dengan PTSD-nya itu misalnya," kata Taufan.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Laporan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Wajib Dipercaya

Berita Rekomendasi

"Second opinion bisa menguji apa yang sekarang dikatakan oleh psikolog yang menangani dia. Tapi kita harus hormati itu. Jangan nanti lembaga hak asasi melanggar hak asasi," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas