31 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Kapolri Dalami Dugaan Diperintah Atasan
31 Personel kepolisian tersebut diduga tidak professional hingga hilangkan barang bukti kasus Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 31 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Personel tersebut diduga tidak professional hingga hilangkan barang bukti kasus Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya mendalami motif anggota tersebut melanggar etik dalam kasus Brigadir J. Termasuk, dugaan adanya perintah atasan yang memerintahkan mereka.
"Tim propam, tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Nantinya, kata Sigit, pihaknya bakal mendalami apakah pelanggaran yang dilakukan personel itu murni pelanggaran etik ataupun justru pelanggaran pidana.
"Sehingga ini yang kemudian kita putuskan apakah dia masuk pidana atau etik. Jadi ini akan kita sampaikan di berikutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Demikian disampaikan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.
Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.