Bawaslu Sarankan KPU Benahi Sipol Menyusul 98 Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol
sebaiknya KPU memperbaiki Sipol agar bisa mendeteksi status pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol. Misalnya ASN, TNI dan Polri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapati sebanyak 98 anggota penyelenggara pemilu di daerah namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Hal ini didapati usai penyelenggara yang bersangkutan mengadukannya ke KPU.
Atas temuan ini, KPU menyatakan hal itu terjadi karena Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terbatas untuk membaca status pekerjaan di KTP elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda mengatakan sebaiknya KPU memperbaiki Sipol agar bisa mendeteksi status pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol. Misalnya ASN, TNI dan Polri.
“Ada baiknya, KPU perbaiki SIPOL untuk mendeteksi penyelenggara pemilu baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU Bawaslu serta badan adhoc PPK, Panwascam, PPS, Panwas Kelurahan Desa, PPLN, Panwas LN, dan KPPSLN, PTPS LN dan pihak lain yang dilarang menjadi anggota parpol seperti ASN, TNI, Polri,” kata Herwyn kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Bagi Bawaslu, kata Herwyn, adanya data penyelenggara pemilu yang terdaftar dalam kepengurusan parpol bisa menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran terkait kebenaran indormasi.
Nantinya hasil penelusuran tersebut bisa jadi rekomendasi perbaikan kepada KPU dan parpol yang bersangkutan.
“Bagi Bawaslu dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tsb dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota Parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Akan Klarifikasi ke Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu Sebagai Anggota Partai
Jika saran perbaikan tersebut tak diindahkan oleh KPU dan parpol bersangkutan, maka temuan pelanggaran ini akan ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana ketentuan.
“Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Parpol tersebut, maka temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herwyn.
Diketahui, KPU mendapat 98 orang penyelenggara pemilu namanya dicatut oleh partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024.
Data ini didapat berdasarkan aduan yang masuk ke KPU dari pihak yang namanya dicatut. Para pihak yang namanya dicatut juga tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik.
Mereka melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs info.pemilu.kpu.go.id.
KPU akan melakukan proses klarifikasi atas aduan ini kepada partai politik yang bersangkutan guna memastikan keabsahan daftar nama anggota dimaksud.
Adapun rinciannya, 98 nama penyelenggara pemilu yang namanya dicatut tersebar di 22 provinsi, di mana 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang anggota KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.
“Menurut informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi, mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik.