Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Sigit.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Dari pendalaman, ditemukan fakta bahwa tidak ada tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"
"Untuk membuat seolah-olah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."
Baca juga: FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo
Penyidik, lanjut Kapolri Sigit, telah memutuskan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Tersangka ketiga adalah pihak yang berinisial KM, yakni driver Putri Chandrawathi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)