Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

 Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup setelah diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll."

"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Sigit.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Dari pendalaman, ditemukan fakta bahwa tidak ada tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.

"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"

"Untuk membuat seolah-olah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."

Berita Rekomendasi

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."

"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."

Baca juga: FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo

Penyidik, lanjut Kapolri Sigit, telah memutuskan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Tersangka ketiga adalah pihak yang berinisial KM, yakni driver Putri Chandrawathi. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas