KPK Periksa 4 Karyawan Midi Utama Indonesia, Dalami Motif Penunjukan Khusus Tersangka Amri
KPK mendalami motif penunjukan khusus tersangka Amri untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi tahun 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif penunjukan khusus tersangka Amri (AR) untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Amri merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon.
Penunjukan Amri didalami penyidik KPK lewat empat saksi karyawan PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), yakni Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani pada Senin (8/8/2022).
"Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus tersangka AR untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Selama 30 Hari
Tak hanya itu, keempat karyawan PT Midi Utama Indonesia juga dikonfirmasi tim penyidik terkait dugaan aktivitas dari Amri dalam melobi tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy agar pengurusan izin dimaksud segera diterbitkan.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan TPPU.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).
Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.
Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terima Uang Jatah dari Berbagai Proyek
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.