KPU Didesak Diskualifikasi Partai Politik yang Mencatut NIK 98 Anggota KPUD
KPU diminta tegas untuk menindak partai politik yang melakukan kecurangan dengan mencatut 98 nama atau NIK anggota KPUD untuk mendaftar peserta parpol
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tegas menindak partai politik yang melakukan kecurangan.
Diketahui, KPU menemukan sedikitnya 98 anggota KPUD yang namanya dicatut sebagai kader partai politik melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 98 anggota KPUD tersebut dicatut oleh parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.
"Partai politik yang berusaha menghalalkan segala cara ini menurut saya harus didiskualifikasi apalagi kejadian ini selalu berulang," kata Trubus Rahardiansyah kepada Tribun Network, Senin (8/8/2022).
Baca juga: PB PMII Desak KPU Beri Sanksi kepada Parpol yang Catut Nama 98 Orang Anggota KPUD
Menurut Trubus, pencatutan nama menjadi tindakan yang tidak bisa ditolerir dan tidak sejalan dengan semangat memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
"Dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI ini kan harapan kita semua menjadi lebih transparan dan akuntabel tetapi kalau pesertanya saja melanggar maka sangat disayangkan," ucap dia.
Trubus mendorong agar Sipol KPU RI juga menjadi ruang aspirasi publik untuk sama-sama mendukung demokrasi yang lebih baik.
Namun demikian partai politik dapat terbuka menyampaikan visi-misi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan suaranya nanti di tahun 2024.
"Tegas saya sampaikan agar parpol yang curang tidak dinyatakan lolos verifikasi dan KPU berani membuka partai politik mana yang melakukan kecurangan," tuturnya.
Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan dengan adanya Sipol KPU praktik pendaftaran parpol secara luring seharusnya tidak relevan lagi.
Hal ini dikarenakan parpol menjadi harus melakukan dua kali pendaftaran hanya untuk satu berkas yang sama.
"Berdasar data yang terdapat di dalam Sipol, maka pendaftaran yang bersifat offline sudah tidak relevan. Sebab, pendaftaran offline artinya menjadikan parpol dua kali melakukan pendaftaran untuk satu berkas yang sama," ujarnya, Senin (8/8/2022).
Prosesi pendaftaraan luring ini juga berefek ke terganggunya aktivitas publik akibat iring-iringan partai dengan jumlah yang tidak kecil saat melakukan pendaftaran ke KPU.
Baca juga: PKB dan Gerindra Akan Deklarasi Koalisi Setelah Daftar Pemilu, KPU RI: Itu Hak Parpol
"Efeknya, selain akan menimbulkan pendaftaran berulang, juga menimbulkan keriuhan yang sebenarnya tidak perlu. Yang akhirnya dapat mengganggu aktivitas publik lainnya. Dalam hal ini, kedatangan parpol dengan iring-iringan yang cukup besar ke KPU dalam rangka mendaftar secara offline," jelas Ray.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.