KPU Didesak Diskualifikasi Partai Politik yang Mencatut NIK 98 Anggota KPUD
KPU diminta tegas untuk menindak partai politik yang melakukan kecurangan dengan mencatut 98 nama atau NIK anggota KPUD untuk mendaftar peserta parpol
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Oleh sebab itu, jika akhirnya tetap ada kewajiban mendaftar secara luring, maka Ray menyarankan sebaiknya KPU dan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) perlu memberi imbauan.
Imbauan tersebut ditujukan kepada parpol yang akan melakukan pendaftaran luring agar tidak perlu menghadirkan peserta yang dapat mengganggu aktivitas publik seperti menimbulkan kemacetan jalan.
"Cukup disampaikan oleh perwakilan saja, sebab, pada faktanya, data yang offline sama dengan data yang telah diinput ke Sipol," ujar Ray.
"Pemilu kita sudah harus mengurangi penggunaan ruang publik untuk aktivitas yang sebenarnya sangat bisa disederhanakan," tambahnya.
Semenjak pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 dibuka pada Senin 1 Agustus 2022, sebanyak 18 partai politik telah mendaftar ke KPU.
Parpol tersebut adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Teranyar empat parpol mendaftarkan diri ke KPU hari ini Senin 8 Agustus 2022 yakni Partai Republiku Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Tribun Network/Reynas Abdila)