Pengacara Ungkap Keluarga Bharada E Hilang Kontak hingga Ganti Nomor HP: Takutnya Terjadi Apa-apa
Bharada E yang merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut dikatakan bakal mendapat pengawalan langsung dari atasannya itu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan bahwa keluarga kliennya sempat berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Namun belum jelas kapan keluarga Bharada E ada di Depok.
Bharada E yang merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut dikatakan bakal mendapat pengawalan langsung dari atasannya itu.
Adapun keluarga Bgarada E datang langsung dari Manado.
Itu disampaikan Deolipa dalam wawancara bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
“Jadi waktu ketemu bharada E dia menyatakan keluarganya dipanggil ke Depok sini, karena apa nanti ada orangnya dia punya pimpinan akan mendatangi mereka untuk (pengawalan), ceritanya dia,” ucap Olif, sapaan akrabnya.
Namun saat ini, Olif mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan keluarga Bharada E. Sebab, kata dia, pihak keluarga tidak dapat dihubungi.
“Ternyata setelah saya telfon sudah ganti nomor semua,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Polri Fasilitasi LPSK Lindungi Bharada E: Agar Tidak Diracun dan Dianiaya
Hingga saat ini, sambung Olif, Bharada E sendiri lah yang meminta agar keluarganya mengganti nomor telfon.
Itu dimaksudkan agar pihak keluarga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi dia, Bharada E sendiri yang minta supaya keluarganya […] takut kenapa-napa, untuk jaga-jaga,” kata Olif.
“Keluarganya sudah enggak ada kabar lagi, mungkin sudah pulang lagi ke Manado,” lanjutnya.
Seperti diketehui, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Bharada E diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.