Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Videonya Disorot Tepis Kejanggalan Kematian Brigadir J, Benny Mamoto: Kompolnas Tak Boleh Intervensi

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto angkat bicara terkait pernyataanya yang menjadi sorotan karena menepis kejanggalan terkait kematian Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Videonya Disorot Tepis Kejanggalan Kematian Brigadir J, Benny Mamoto: Kompolnas Tak Boleh Intervensi
TRIBUNNEWS.COM/Domu D Ambarita
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. Benny angkat bicara terkait pernyataanya yang menjadi sorotan karena menepis kejanggalan terkait kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto angkat bicara terkait pernyataanya yang menjadi sorotan karena menepis kejanggalan terkait kematian Brigadir J.

Ucapannya itu mengundang banyak reaksi masyarakat hingga kritik kepada Kompolnas, karena dianggap tidak tegas terhadap Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

Dikutip dri Kompas.com, Benny Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.

“Kompolnas tidak boleh mengintervensi penyidikan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, kewenangan Kompolnas terbatas dan berbeda dengan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan yang bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.

Benny mengatakan, kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.

Kemudian, hasil klarifikasi tersebut, menurut dia, disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.

Berita Rekomendasi

“Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri,” tuturnya.

Terkait kasus Brigadir J, Benny menjelaskan Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus itu.

Sehingga, penjelasan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi itulah yang disampaikan Kompolnas ke publik.

Namun, ia menambahkan, hasil penyidikan terus berkambang kemudian mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.

Baca juga: PROFIL Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas yang Pernah Sangkal Kejanggalan Kasus Brigadir J

Kemudian, pengembangan itu membuat Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres dan Kompolnas ikut terkena dampak karena dianggap jadi juru bicara Polri.

“Jadi kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang viral, Benny mengaku yakin Brigadir J ditembak oleh Bharada E karena melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Kondisi Brigadir J dalam keadaan panik dan tidak fokus dalam membidikkan senjatanya karena kaget sehingga arah tembakannya tidak menentu. Di samping itu, ia juga terhalang tangga," ujar Benny dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Sementara Bharada E, menurut Benny, dapat fokus menembak karena posisinya di atas sehingga bisa mengarahkan senjatanya ke arah Brigadir J.

Posisi tersebut dinilai memudahkan Bharada E untuk membidik Brigadir J.

Dalam video, Benny juga menyebut Bharada E adalah pelatih vertical rescue dan penembak nomor satu dalam kesatuannya, sehingga bidikannya tepat sasaran.

Sementara itu, luka lebam dan sayatan di tubuh jenazah Brigadir J sempat jadi polemik.

Benny pun menepis kejanggalan tersebut usai melihat foto-foto setelah kejadian.

"Tidak ada luka sayatan, yang ada luka bekas serempetan bekas peluru atau pecahan peluru. Kalau sayatan itu tipis seperti kena pisau, tetapi ini tidak," ujar Benny.

Ia juga menyanggah adanya jari yang putus pada tubuh korban.

Menurut Benny, jari Brigadir J terluka karena ketika memegang pistol ia terkena tembakan dari Bharada E.

"Kemudian menyangkut masalah luka lain, itu dari keterangan para saksi tidak ada aksi pemukulan dan sebagainya. Karena ini semata melepas tembakan dan pelurunya itu mengenai benda lain baru mengenai tubuh," ujar Benny.

Karena peluru mengenai benda lain sebelum bersarang di tubuh Brigadir J, kata Benny, maka proyektilnya pecah.

Namun, banyak dari masyarakat yang meragukan pernyataan Benny Mamoto dan ingin agar ia juga turut diperiksa.

Pengakuan Bharada E

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pernyataan Benny Mamoto tersebut terbukti berbeda dari pengakuan Bharada E.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri, Bharada E mengaku dirinya diperintah atasan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ia juga membantah adanya insiden baku tembak saat Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Kuasa Hukum Bharada E menuturkan, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," jelasnya.

Menurut keterangannya, Bharada E menembak ke arah dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dengan senjata glock 17.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas