3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disangkakan tiga pasal tambahan terkait pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, bicara soal kemungkinan pasal tambahan yang bisa disangkakan pada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas perbuataannya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Selain soal pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo bisa disangkakan tiga pasal tambahan, yaitu Pasal 221, Pasal 231, dan Pasal 232 KUHP tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
"(Irjen Ferdy Sambo) menskenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana, karena sangkaannya itu Pasal 340, 338, 55, 56, dan mungkin itu nanti akan bersambung lagi ke 231, 221, 232, itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Dinilai Cukup, LPSK Hentikan Proses Assessment Psikologis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut ini bunyi tiga pasal tambahan yang dimaksud Mahfud MD:
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau
yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap
mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya,
atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.