3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disangkakan tiga pasal tambahan terkait pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan
salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Utus Bharada E Tembak Brigadir J Masih Didalami, Kapolri: Pastinya Pemicu Utama
Terbukti Perintahkan Bharada E dan Lakukan Rekayasa
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus, ditemukan fakta bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap Brigadir J, adalah perintah Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga merekayasa tembakan di dinding rumah menggunakan senjata Brigadir J, agar terlihat seolah terjadi baku tembak.
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka."
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuhnya.
Selain Irjen Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.