Bharada E Berpotensi Divonis Bebas Jika Menembak Dibawah Tekanan? Begini Kata Pengamat
Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya benar dalam keadaan terancam saat kejadian agar dapat masuk ke Pasal 49 KUHP tersebut.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua.
Keempat tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM hingga Bharada E.
Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas.
Pasalnya, pihak dari Bharada E pun sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E bisa terlepas dari ancaman pidana jika dilihat dari Pasal 49 KUHP yang berbunyi “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
Fickar mengatakan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J ini, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya benar dalam keadaan terancam saat kejadian agar dapat masuk ke Pasal 49 KUHP tersebut.
“Harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman,” kata Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Curhat Bharada E Ke Pengacara: Ketakutan, Pejamkan Mata Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy
Dalam kasus ini, sambung dia, Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo melakukan segala sesuatunya berdasarkan perintah atasan.
Seperti disebutkan pula bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Jika menolak, maka justru Bharada E yang akan ditembak.
Hal ini membuat Bharada E berada bisa saja berada di bawah tekanan.
Kendati demikian, kata Fickar, Bharada E masih punya waktu untuk memikirkan kembali untuk membantah perintah sebelum memutuskan untuk menembak.
“Meski ada perintah, yang bersangkutan juga menjadi tekanan, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan tindakan menembak,” ujarnya.
“Kecuali bisa dibuktikan Barada E mekakukan pebembakan dibawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa dibawah ancaman FS,” lanjut Fickar.