Mendagri: Dana Rp 3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dana Rp3,6 triliun yang telah dicairkan Menteri Keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dana Rp3,6 triliun yang telah dicairkan Menteri Keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup untuk melaksanakan Tahapan Pemilu 2022.
Menurut Tito, anggaran Rp 3,6 triliun itu bahkan bisa berlebih.
Hal ini disampaikan dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XV di Kota Padang, Selasa (9/8/2022).
“Sudah saya cek, anggaran yang diajukan KPU itu Rp 8 triliun. Yang dipenuhi Menteri Keuangan 3,6 triliun. Ini untuk tahapan Pemilu di tahun 2022 ini tidak masalah,” ujar Tito.
Dia menyebut pengajuan anggaran yang belum dicairkan sekitar Rp 4,4 triliun adalah untuk pembangunan sarana prasarana. Seperti membangun kantor KPU, renovasi kantor KPU hingga untuk pembangunan gudang logistik KPU.
Selain itu, Tito meminta KPU supaya bijak dalam hal ini karena situasi keuangan negara yang masih fokus untuk pemilihan ekonomi setelah Pandemi Covid.
“Saat ini untuk membangun itu, tolonglah berempati terhadap situasi. Karena pemerintah ada perioritas lain termasuk penanganan ekonomi,” tegasnya.
Menurut Tito, KPU pusat hingga daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemda memiliki gedung-gedung tertentu yang dapat dimanfaatkan KPU sebagai gudang logistik.
Baca juga: Anggaran Pemilu Tahun Ini Hanya Cair Rp 3 Triliun, KPU Prioritaskan Honor Badan Ad Hoc
Kata Tito, bagi KPU yang belum punya kantor, Mendagri meminta supaya mengirimkan data kepada kepada Mendagri untuk nanti ditelusuri jalan keluarnya.
“Kalau perlu gudang, pakai saja fasilitas Pemda. Silakan dibuat datanya nanti saya sampaikan kepada kepala daerah,” ucapnya.
Prioritaskan Honor
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memprioritaskan anggaran yang telah cair untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 kepada penylenggara badan ad hoc.
Hal ini karena mengingat beban kerja yang besar pada pemilu 2019 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.