Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Diduga Sensitif, Ini Fakta Kaitan dengan Istri Ferdy Sambo
Motif Ferdy Sambo tega bunuh Brigadir J masih tanda tanya, Mahfud MD duga motifnya soal sensitif dewasa, ini fakta kaitannya dengan istri Ferdy Sambo.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J belum diungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengamini, menurutnya soal motif pembunuhan Brigadir J masih perlu pendalaman.
Untuk membongkar motif pembunuhan Brigadir J, tim khusus Kapolri bakal memeriksa sejumlah saksi, di antaranya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi.
Mengulas ke belakang ada sejumlah kaitan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawanthi yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta selatan.
Lalu laporan dugaan pelecehan seksual itu dilimpahkan ke Polda Metro lanjut diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Selanjutnya soal Brigadir J disebut-sebut pernah ditegur sesama ajudan karena memakai parfum milik Putri Chandrawanthi.
Hingga yang viral di media sosial soal ucapan selamat ulang tahun Putri Chandrawanthi untuk Brigadir J.
Berikut sederet fakta kaitan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Istri Kadiv Propam Polri Melapor ke Polres Jakarta Selatan Kasus Dugaan Asusila
Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan pencabulan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Pasal 335 KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.