Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Perlawanan di Internal Polri Pasca-Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Dedi: Kami Tunduk ke Kapolri

Seusai Irjen Ferdy Sambi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, muncul Isu adanya perlawanan di internal Polri.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Isu Perlawanan di Internal Polri Pasca-Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Dedi: Kami Tunduk ke Kapolri
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. 

“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.

“Di sini jelas  Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Berita Rekomendasi

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong

Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting.

Sehingga adanya hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MDmeminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman

"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas