Harta Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK: Punya 1 Mobil, Kantongi Uang Rp 1,2 Miliar
Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (12/8/2022), Mukti Agung Wibowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.238.068.102.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis (11/8/2022).
Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (12/8/2022), Mukti Agung Wibowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.238.068.102.
Mukti Agung Wibowo hanya tercatat memiliki satu bidang tanah di Kota Brebes, Jawa Tengah dengan nilai Rp350.000.000.
Selain itu, Mukti Agung Wibobo juga hanya tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016, senilai Rp250.000.000.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp226.180.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp411.888.102.
Meski demikian, Mukti Agung Wibowo tidak tercatat memiliki utang.
Sehingga total harta kekayaannnya senilai Rp1.238.068.102.
KPK Tangkap Bupati Pemalang karena Diduga Terlibat Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/8/2022) sore
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek dan jual beli jabatan.
"Dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Soal OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan 23 Orang dan Sejumlah Uang
Ghufron belum bisa membeberkan pihak-pihak yang dicokok tim satgas lembaga antirasuah tersebut, termasuk barang bukti uangnya.
"Kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang," katanya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan saat ini tim satgas KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
"Tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.