Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal, Konyol, dan Ngawur

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait motif pembunuhan tidak masuk akal, konyol, dan ngawur.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal, Konyol, dan Ngawur
Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait motif pembunuhan tidak masuk akal, konyol, dan ngawur. 

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (11/8/2022) malam.

Terpisah, Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hais, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, dilansir Tribunnews.com:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya.

Khususnya, kepada rekan kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Presiden KAI: Polri Punya PR Pulihkan Kepercayaan Publik

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.

Berita Rekomendasi

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga diketahui sengaja menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata Brigadir J untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan satu orang warga sipil yang merupakan sopir Putri Candrawathi, KM.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Theresia Felisiani/Igman Ibrahim/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas