Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, salah satu syaratnya yakni adanya kondisi yang mengancam nyawa dari si pemohon.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E
(Kolase Tribunnews.com/Kompas TV)
Bharada E (kiri) dan surat terbuka dari orangtua Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Kompas TV) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.

Lantas bagaimana mekanisme atau syarat seseorang mendapatkan perlindungan darurat?

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, salah satu syaratnya yakni adanya kondisi yang mengancam nyawa dari si pemohon.

"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: LPSK Pastikan Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E telah Memenuhi Syarat

Selanjutnya, pada syarat yang kedua, kata Hasto, perlindungan darurat bisa diberikan jika dalam suatu proses hukum, dinilai terdesak untuk LPSK memberikan perlindungan kepada pemohon.

Bahkan perlindungan darurat itu bisa langsung diputuskan sebelum pimpinan LPSK menggelar rapat paripurna untuk memberikan assessment perlindungan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dalam proses assessment perlindungan itu sendiri dilalui berbagai tahap, termasuk pemeriksaan assessment psikologis hingga investigasi.

"Kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia (pemohon, red) perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat sebelum rapat paripurna memutuskan," kata Hasto.

Baca juga: Bantah Tudingan Pemberian Amplop Coklat ke Staf LPSK, Pengacara Ferdy Sambo: Siapa yang Memberikan?

Tak hanya itu, dalam menetapkan pemberian perlindungan darurat, LPSK tidak perlu melibatkan seluruh pimpinan.

Melainkan kata dia, hanya tiga orang pimpinan saja, dan jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemberian perlindungan pada umumnya yang membutuhkan persetujuan tujuh orang pimpinan.

"Biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk di setujui oleh tujuh pimpinan," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas