30 JPU Dikerahkan Kawal Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J, Kasus Pelecehan Dihentikan
Total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Andi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Baca juga: LPSK Pertanyakan Laporan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi: Sebenarnya Ada atau Tidak ?
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya. (tribun network/igm/dod)