Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Kejagung dan KPK, kedua lembaga penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengadili Surya Darmadi alias Apeng atas kasus korupsi. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
IST
Sosok Apeng Surya Darmadi, buronan KPK yang diduga kabur ke luar negeri membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pemilik PT Darmex Group/ Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. 

Bahkan, KPK sudah tiga tahun mencari keberadaan Surya Darmadi alias Apeng, bos produsen minyak goreng dengan merek Palma itu. 

Kejagung dan KPK, kedua lembaga penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengadili Surya Darmadi alias Apeng atas kasus korupsi

Diketahui, Kejagung menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. 

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Apeng, dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan, Kejagung juga menjerat Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan kasus ini bermula saat Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan di daerahnya pada lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan anak usaha PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi secara melawan hukum. 

Berita Rekomendasi

Kelima perusahaan itu, yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi) dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Surya Darmadi lalu diketahui telah memanfaatkan kawasan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit serta memproduksinya. 

Tak tanggung ulah korup Apeng diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp78 triliun.

“Membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Burhanuddin.

Secara nominal, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi memang masih kalah dibanding skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditaksir mencapai lebih dari Rp130 triliun. 

Namun, perlu dicatat, kerugian keuangan negara dalam skandal BLBI melibatkan sekitar 48 bank. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas