Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
Kejagung dan KPK, kedua lembaga penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengadili Surya Darmadi alias Apeng atas kasus korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Nawawi juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal upaya pengejaran terhadap Apeng.
"Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," kata Nawawi.
Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejagung Singapura Pulangkan Bos Palma Group Surya Darmadi
Terlepas perdebatan mengenai keberadaan Surya Darmadi, KPK dan Kejagung mengambil sikap yang berbeda dalam mengadili orang terkaya ke-28 di Indonesia menurut Majalah Forbes tahun 2018 tersebut.
Kejagung berkukuh mengadili Surya Darmadi secara in absentia atau persidangan tanpa dihadiri terdakwa.
Pada prinsipnya, in absentia merupakan peradilan tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Pelaksanaan in absentia dalam perkara korupsi dan pencucian uang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua pasal itu menyatakan, "Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya."
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjelaskan proses hukum secara in absentia ditempuh karena sampai saat ini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.
Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka.
Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya yang ada di Jakarta, lalu ke alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggalnya di Singapura.
Merespons pernyataan Kemenlu Singapura yang menyebut Surya Darmadi tidak berada di negara itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui Atase Kejaksaan di Singapura masih melakukan pembicaraan.
Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan proses pencarian buronan Surya Darmadi.
“Posisinya yang jelas penyidik masih mencari itu, namanya buron kan. Tidak di Singapura, tapi di tempat lain juga sedang dicari penyidik,” tutur Febrie.
Menurut dia, persidangan in absentia akan digelar jika pihaknya gagal menghadirkan Surya Darmadi ke Indonesia.
Ini juga terkait dengan batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.
Ia menegaskan, mekanisme persidangan in absentia tidak akan menghilangkan kesempatan jajaran Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air.
Untuk itu, putusan persidangan tersebut menjadi kekuatan hukum lebih kuat untuk mengkestradisi terdakwa.
Selain itu, kata Febrie, persidangan in absentia juga tidak menghalangi kejaksaan dalam upaya pemulihan aset.
Justru, Surya Darmadi bakal merugi bila persidangan in absentia dilaksanakan karena tidak dapat membela diri.
“Kalau sudah in absentia malah dia (Surya) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kami sidangkan tanpa dia, tujuan kami adalah memang nanti akan kami rampas asetnya,” sebut Febrie.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Persidangan In Absentia untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Upaya Kejagung dalam menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia dan merampas asetnya bukanlah lips service.
Kejagung diketahui telah memblokir seluruh rekening operasional perusahaan pada PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan bahwa rekening operasional yang diblokir yakni pada PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, serta PT Kencana Amal Tani.
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group.
“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menyita 23 aset Surya Darmadi di berbagai lokasi.
Puluhan aset itu terdiri dari delapan bidang perkebunan sawit milik sejumlah anak usaha Duta Palma Group di Indragiri Hulu, 12 bidang tanah dan bangunan di sejumlah lokasi di Kebayoran Lama dan dan Setiabudi, Jakarta Selatan, serta tiga unit apartemen di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.
Selain itu, tim jaksa penyidik Kejagung telah menggeledah sedikitnya 10 lokasi di Riau yang berkaitan dengan kasus ini, baik kantor perusahaan milik Duta Palma Group maupun Pemkab Indragiri Hulu.
Berbeda halnya dengan Kejagung yang bakal memproses secara in absentia, KPK memilih untuk tetap berupaya mencari dan menyeret Surya Darmadi ke pengadilan di Indonesia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya enggan menempuh opsi in absentia.
Dikatakannya, perkara korupsi Surya Darmadi yang ditangani KPK menyangkut pasal suap.
Penggunaan pasal tersebut tidak menyangkut kerugian keuangan negara.
Hal ini berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara yang diterapkan Kejagung terhadap Surya Darmadi.
"Kami tidak berbicara mengenai kerugian keuangan negara tentunya. Nah in absentia itu bisa dilakukan kalau kemudian ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan, hasil kerugian keuangan negara yang tadi itu. Artinya, ketika kemudian diputus oleh pengadilan memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika pada pasal 2, pasal 3," kata Ali.
Sedangkan dalam pasal suap, Ali mengatakan yang akan dituntut dengan uang pengganti hanya penerima suap.
"Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati sebagai koruptor yang menikmati dan menerima, maka kemudian dirampasnya dengan cara uang pengganti, dituntut uang pengganti," kata Ali.
"Tetapi untuk pemberi apakah kemudian uangnya dikembalikan, tentunya tidak. Ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia karena pasal-pasalnya, pasal suap, berbeda dengan pasal 2, pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset kemudian ketika diputus di pengadilan bisa dilakukan eksekusi dan sebagainya," kata Ali menambahkan.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejauh ini pihaknya belum membicarakan opsi in absentia.
Selain terkait pasal suap, Nawawi khawatir dengan peradilan in absentia terhadap Surya Darmadi muncul anggapan publik KPK ingin menempuh jalan pintas terhadap tersangka korupsi lain yang masih buron.
"Khawatirnya juga nanti lama-lama dibilang di luaran dibilang nanti setiap DPO kita in absentia begitu untuk cari jalan pintas biar sekalian DPO terhapus dari daftarnya," kata Nawawi.
Meski berbeda jalan yang ditempuh, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan Kejagung dalam memproses hukum Surya Darmadi.
Bahkan, Nawawi mengaku sudah bertemu dengan Febrie dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi.
"Kita ngobrol soal itu dan mereka memang membuka kemungkinan untuk mengadili Surya Darmadi secara in absentia dengan argumen argumen yang disampaikan dan itu kami kira cukup beralasan," katanya.
Apa pun jalan yang ditempuh kedua lembaga penegak hukum diharapkan berorientasi pada proses hukum yang adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan publik.
Lebih jauh dari itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terus berjalan maksimal.
Apalagi, mengingat dalam kasus korupsi Surya Darmadi yang ditangani Kejagung terdapat kerugian keuangan negara yang mencapai Rp78 triliun.