Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Kejagung dan KPK, kedua lembaga penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengadili Surya Darmadi alias Apeng atas kasus korupsi. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
IST
Sosok Apeng Surya Darmadi, buronan KPK yang diduga kabur ke luar negeri membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun. 

Sementara Suheri Terta sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 September 2020 lalu. 

Majelis hakim menyatakan Suheri Terta tidak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui pengusaha Gulat Manurung terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Beruntung, kasasi yang diajukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung pada 30 Maret 2021. 

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memvonis Suheri Terta dengan hukuman 3 tahun pidana pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Surya Darmadi sendiri hingga kini tak diketahui rimbanya. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Kejagung, nama Surya Darmadi alias Apeng sempat santer di media sosial dan disebut berada di Singapura. 

Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura menyebut Surya Darmadi tidak ada dalam catatan keimigrasian mereka. 

Berita Rekomendasi

"Menurut catatan Imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," kata Kemenlu Singapura yang dikutip dari keterangan resminya, Jumat (5/8/2022).

Kemenlu Singapura berjanji akan membantu Indonesia untuk mencari keberadaan Surya Darmadi

Bantuan itu akan diberikan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura.

"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," ujar Kemenlu Singapura.

KPK hingga kini meyakini Surya Darmadi berada di luar negeri. 

"Bisa dipastikan KPK yang bersangkutan (Apeng) tidak ada di Indonesia," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Untuk keberadaan Surya Darmadi, Nawawi mengakui pihaknya tidak tahu-menahu. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas