Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
Kejagung dan KPK, kedua lembaga penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengadili Surya Darmadi alias Apeng atas kasus korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Sementara, dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau hanya menyangkut Surya Darmadi dan sejumlah perusahaannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan, korupsi yang yang menjerat Apeng merupakan kasus korupsi dengan kerugian keuangan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Apalagi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Surya Darmadi sudah berstatus buronan KPK.
Bahkan, status itu telah disandang Surya Darmadi sejak 2019 atau tiga tahun lalu.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Alias Apeng ke Luar Negeri
KPK memasukkan nama Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan lantaran terus menerus mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, selain Surya Darmadi selaku pemilik Darmex Group, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan anak usaha PT Duta Palma Group, Duta Palma Satu.
Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Apeng diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.
Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Apeng untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
Annas Maamun sendiri diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020 lalu atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas Maamun menjalani hukuman 7 tahun penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, Annas Maamun masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015 dan kini telah divonis 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta atas perbuatannya tersebut.