Jadi Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang
Indra Kenz mengaku sehat saat menjalani sidang beragendakan dakwaan tersebut.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Indra Kenz di ruang sidang PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
Tidak hanya itu, IK nyatanya sempat membuka pelatihan kepada para korban.
Indra Kenz Ajukan Eksepsi
Indra Kenz akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Dalam dakwaan, terdakwa Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait, UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam eksepsi yang berjumlah 3 poin.
Pertama, Brian mempertanyakan sidang kasus kliennya itu mengapa digelar di PN Tangerang. Sedangkan jumlah korban atau saksi lebih banyak berdomisili di Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari: Sangat Prihatin dan Tertekan Sekali
Kedua, Brian menjelaskan bahwa polisi seharusnya ikut melibatkan pemilik aplikasi trading Binomo.
Sebab menurut Brian, semua uang trader dikirimkan ke aplikasi Binomo.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelasnya lagi.