Jadi Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Warta Kota/Nur Ichsan
Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan
Terakhir, Brian turut menyinggung sebuah perjanjian yang disepakati oleh korban dan pihak Binomo terkait pelatihan.
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," kata Brian Praneda.
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," pungkasnya.