Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Minta Kedubes Jerman Proses Paspor RI Tanpa Tanda Tangan

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman dapat memproses permohonan visa bagi pemegang paspor RI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenlu Minta Kedubes Jerman Proses Paspor RI Tanpa Tanda Tangan
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

Penolakan terhadap paspor Indonesia disebabkan karena tidak adanya kolom tanda tangan.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," kata Kedubes Jerman dikutip Sabtu (13/8/2022).

Kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan.

"Tambahan tanda tangan di kolom 'endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses," katanya.

Kedubes Jerman akan menginformasikan perubahan situasi ini. Pihaknya juga meminta maaf.

"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas