Kemenlu Minta Kedubes Jerman Proses Paspor RI Tanpa Tanda Tangan
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman dapat memproses permohonan visa bagi pemegang paspor RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Penolakan terhadap paspor Indonesia disebabkan karena tidak adanya kolom tanda tangan.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," kata Kedubes Jerman dikutip Sabtu (13/8/2022).
Kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan.
"Tambahan tanda tangan di kolom 'endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses," katanya.
Kedubes Jerman akan menginformasikan perubahan situasi ini. Pihaknya juga meminta maaf.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," katanya.