Bharada E Bertemu Orangtua di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Royke Pudihang Bilang Begini
Dalam kesempatan itu, Royke menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Editor: Eko Sutriyanto
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy tengah berupaya agar kliennya terbebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Untuk itu, Ronny meminta dukungan kepada publik agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum.
"Kami minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya akan mengajukan pasal 51 ayat 1 KUHP dalam pengadilan agar kliennya tidak bisa dipidana.
Adapun pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"
Hal sama seperti apa yang dilakukan oleh Kliennya. Ronny menyebut jika Bharada E hanya menjalankan perintah yang diberi oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," ungkapnya.
Di sisi lain, Ronny menerangkan pihaknya masih fokus untuk memberikan pendampingan hingga mempersiapkan saksi yang meringankan Bharada E.
"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," paparnya. (Tribun Manado/Fernando Lumowa) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Akhirnya Bharada E Bertemu Orang Tua, Begini Kondisi Terkini Ibunya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.