Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online. Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online. Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu (13/8/2022).
"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan (15/8/2022).
Reinhard menyatakan bahwa mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Adapun mereka diduga berperan mengelola judi online karena bertugas sebagai costumer service dan marketing.
"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai costumer service dan marketing," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sindikat itu diduga mengelola delapan jenis permainan dan lima website perjudian.
"Lima website yang dikelola antara lain KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet," jelas Reinhard.
Dalam penangkapan itu, kata dia, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 29 ponsel dan beberapa buku rekening. Para tersangka kini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ramai-ramai Gerebek Judi Online, PIK Jakarta Utara, Medan Hingga Hotel di Kuta Bali, Ada Apa?
Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.