Update Kasus Brigadir J, Ini yang Dilakukan Komnas HAM, LPSK, dan Tim Khusus Polri Hari Ini
Timsus Polri, Komnas HAM, dan LPSK terus bergerak menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut agenda ketiganya hari ini.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini masih berjalan.
Tim Khusus Kapolri, Komnas HAM, dan LPSK menjalankan tugasnya masing-masing terkait kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ketiga pihak tersebut memiliki agenda masing-masing yang bakal dilakukan hari ini, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Komnas HAM hari ini akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Misteri Kejadian di Magelang, Kabareskrim: Yang Tahu Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo
Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah proses yang telah dilakukan Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB," kata keterangan resmi Tim Komnas HAM RI, Minggu (14/8/2022).
Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, diharapkan Komnas HAM bisa membuat peristiwa semakin terang.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
Komnas HAM juga berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini dijadwalkan akan mengumumkan tindak lanjut permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.
"Besok (hari ini) kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Timsus Bertolak ke Magelang untuk Telusuri Kejadian Utuh Sebelum Penembakan Brigadir J di Duren Tiga
Meski belum diumumkan, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.
Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Baca juga: Kepala Puslabfor Bareskrim Polri Brigjen Agus Budiharta Terseret Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya
Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.
Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.
Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.
"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan tidak pernah bisa," kata dia.
Kemudian untuk tim khusus Kapolri dalam hal penegakan hukum, penyidik berangkat ke Magelang dalam rangka mengetahui pemicu pembunuhan Brigadir J.
Peristiwa di Magelang menjadi hal yang tak terpisahkan dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengumpulan informasi di Magelang dalam rangka membuat terang peristiwa yang menjadi pemicu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Komjen Agus Andrianto, Minggu (14/8/2022).
Tak hanya itu, tim khusus Polri juga akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo), untuk barang bukti yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," kata Agus.
Komjen Agus Andrianto mengatakan untuk peristiwa di Magelang yang mengetahui secara pasti hanya Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Hal itu lah yang digali tim khusus di Magelang untuk mengetahui kronologi yang lebih lengkap mengenai kejadian di Magelang.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan tidak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC (Putri Candrawathi). Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.
Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi kunci atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut dibawa tim khusus.
Kata Agus, keberadaan Putri Candrawathi saat ini masih diperlukan untuk dimintai pendalaman keterangan.
"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (Tribunnews.com/ Gita Irawan/ Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.