Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Terjun Cek TKP Karyawan Alfamart Pergoki Pengutil Cokelat yang Diancam UU ITE

Polisi turun untuk mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) karyawan Alfamart diancam terduga pelaku dengan pidana UU ITE

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi turun tangan terkait video viral karyawan Alfamart di Cisauk, Tangerang, yang memergoki terduga pelaku pengutil sejumlah barang berbuntut panjang.

Hal itu terjadi setelah mengundang reaksi netizen karena karyawan Alfamart itu dipaksa meminta maaf dan diancamUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh wanita terduga pelaku.

Polisi turun untuk mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) karyawan Alfamart diancam terduga pelaku dengan pidana UU ITE.

"Iya kami baru lihat, hari ini kita mau cek bersama Reskrim sama Bhabin ke sana."

"Mau konfirmasi dulu, mau tanya kronologisnya, karena dapat info juga pagi ini kalau itu di wilayah Cisauk," ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Disinggung mengenai langkah-langkah yang akan diambil aparat, Syabillah mengatakan perlu melakukan pengecekan langsung terlebih dahulu.

Meksi video itu sebagai barang bukti, polisi memerlukan konfirmasi kepada korban di TKP.

Berita Rekomendasi

"Nah ini kan mau didatangin dulu."

"Kita mau tanya kronologisnya nanti updatenya saya kabari lagi."

"Kalau berdasarkan video ya (lakukan pencurian) tapi kan kita tidak bisa lihat dari video aja."

"Kita harus tanya kronologis dulu sama pegawai yang di sana makanya mau cek dulu," imbuh Syabillah.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini viral setelah kasir Alfamart itu memvideokan aksi dugaan pencurian yang dilakukan seorang konsumen di Alfamart Sampora di Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Karyawan itu malah diancam dilaporkan atas perekaman yang dinilai merugikan terduga pelaku.

Ia pun terpaksa minta maaf karena diduga diancam akan dilaporkan dengan ancaman UU ITE.

"Saya memohon maaf atas video yang terbesar kemarin, dan Alhamdulillah sekarang sudah diselesaikan," kata pegawai Alfamart yang bernama Amelia itu.

Sementara itu, kuasa hukum pengemudi Mercy menyatakan video yang diunggah oleh pegawai Alfamart tersebut sangat merugikan kliennya.

"Maka video yang beredar kemarin adalah video yang sangat merugikan ibu Mariana, dan pada karyawan manager dan Alfamart kami memohon maaf atas terjadinya kesalahpahaman antara karyawan dan Ibu Marliana," jelas Kuasa hukum dalam video yang dilihat pada Senin (15/8/2022).

Menanggapi hal ini, Alfamart sudah bersikap. Apa yang dialami karyawannya itu, pihaknya akan melakukan investigasi untuk membantu karyawannya tersebut.

"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," kata Alfamart dalam keterangan resminya.

Tunjuk Hotman Paris Hutapea

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart menunjuk pengacara Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea atas kasus pengutilan yang berujung pada intimidasi terhadap karyawannya.

Solihin, Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dalam sebuah videonya mengatakan telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kasus tersebut.

"Saya mewakili manajemen menyatakan sepenuhnya mendukung karyawan yang berdasarkan investigasi menjalankan tugas sesuai prosedur," kata Solihin dalam video yang diterima Tribun, pada Senin (15/8/2022)

Solihin menegaskan bahwa tindakan karyawannya sudah benar.

"Ia juga berharap kasus ini jadi pembelajaran semua pihak agar menghormati hak semua warga negara," tegasnya.(Tribunnews.com/Fandi Permana/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas