Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Nasib Putri Candrawathi di Tangan Timsus Kapolri, Ahli Hukum: Posisinya Ngeri-ngeri Sedap

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo kini statusnya ngeri-ngeri sedap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum ditentukan.

Sejumlah pakar pidana hingga kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut Putri Candrawathi bisa dijerat sejumlah pasal mulai dari laporan palsu, merintangi penyidikan hingga menyebarkan hoaks.

Polri juga memutuskan menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Karena sama sekali tidak ditemukan adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo kini statusnya ngeri-ngeri sedap.

Menurutnya Putri Chandrawanthi harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.

Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap

Berita Rekomendasi

Penuturan atau kesaksian istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) tidak bisa dibuktikan terutama terkait dugaan pelecehan.

Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Cahndrawathi berada di tangan tim khusus Kapolri.

Pasalnya, Polri tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Polri pun menghentikan kasus pelecehan terhadap istri Sambo.

Pelecehan tidak terbukti bisa dijeral 3 pasal karena buat laporan palsu, merintangi penyidikan dan hoaks.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.

Jika tidak, istri Sambo bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas