Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Nasib Putri Candrawathi di Tangan Timsus Kapolri, Ahli Hukum: Posisinya Ngeri-ngeri Sedap

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo kini statusnya ngeri-ngeri sedap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Srihandriatmo Malau

"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," tambahnya Senin (15/8/2022). 

Menurutnya, saat ini tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkapkan pembunuhan Brigadir J tinggal pengungkapan motif utama.

Motif utama tersebut disebut ada kaitannya dengan aktivitas istri Ferdy Sambo dan Brigadir J saat di Magelang.

Lantaran kasus pelecehan tidak terbukti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Prof Hibnu menambahkan terkait potensi penambahan tersangka.

Penambahan tersangka bisa saja terjadi terutama dari personel kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

"Masih terbuka penambahan tersangka, contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan maka bisa masuk delik pembiaran.

Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya

Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.


Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas