Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Berikut penjelasan obstruction of justice.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, masih terus bergulir.
Terbaru, Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan indikasi obstruction of justice semakin menguat setelah pihaknya meminta keterangan kepada tersangka Bharada E, Senin (15/8/2022).
Lantas, apa itu obstruction of justice?
Dikutip dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Secara sederhana obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Baca juga: 63 Personel Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo, Penasehat Ahli Kapolri Buka Suara
Kategori obstruction of justice
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Menurut Julius Ibrani, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan obstruction of justice.
Mulai dari dugaan merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.
"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana Obstruction of Justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Bisa Alami PTSD Disertai Depresi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.