Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Berikut penjelasan obstruction of justice.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya obstruction of justice (perintangan penyelidikan) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Indikasi atau dugaan kuat tersebut, kata Anam, diperoleh di antaranya dengan menyandingkan keterangan terbaru Bharada E kepada Komnas HAM dengan data yang dimiliki Komnas HAM.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI.
"Indikasinya sangat kuat, adanya obstruction of justice. Yang kita telusuri, mulai dari kisah Magelang, Saguling (rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, sampai TKP (rumah dinas Sambo)," kata Anam.
"Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat," sambung dia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Gita Irawan) (Kompas TV/Gilang Romadhon)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.