Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Candrawathi Hanya Dibuat-buat Gangguan Jiwa
Kuasa hukum Brigadir J menduga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya dibuat-buat gangguan jiwa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menduga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya dibuat-buat gangguan jiwa.
Hal tersebut sekaligus membantah temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Buktinya, kata Kamaruddin, Putri sempat datangi Mako Brimob untuk menemui Irjen Sambo yang sedang ditahan.
Tak hanya itu, dia juga sempat dituding menyuap anak buahnya terkait kasus Brigadir J.
"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras. Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa. Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Baca juga: Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual ke Istri Ferdy Sambo Perlu Diperdalam
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.