Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Jet Lag dan Kurang Fit, Tersangka Megakorupsi Rp 78 Triliun Batal Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa tersangka kasus korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi alias Apeng.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masih Jet Lag dan Kurang Fit, Tersangka Megakorupsi Rp 78 Triliun Batal Diperiksa Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng.

Bos PT Duta Palma Group, sedianya diperiksa dalam kasus korupsi Penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa (16/8) hari ini.

Namun, agenda pemeriksaan kedua setelah tiba di Indonesia urung dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Surya sakit dan masih lelah akibat perjalanan pulang dari Taiwan, pada Senin (15/8/2022) kemarin.

"Hari ini batal. Jadi tidak diperiksa karena masih kurang fit dan dalam kondisi jet lag," kata Ketut saat dikonfirmasi.

Atas pembatalan pemeriksaan hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) akan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022) besok.

Berita Rekomendasi

"Diperiksa lagi hari Kamis jam 10 pagi," tuturnya.

Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari. Saat ini, buronan KPK dan Kejagung itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya. Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Surya Darmadi Buron Megakorupsi Lahan Sawit Rp 78 T Ditahan di Kejagung 20 Hari, Aset Rp 10 T Disita

Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.

“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.

Meski begitu, Burhanuddin belum mengetahui perihal lokasi penahanan terhadap Bos PT Duta Palma Grup itu.

Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan mengenai tempat penahanan Surya Darmadi sore ini.

"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Untuk lokasi penahanan akan diinformasikan lebih lanjut sore ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas