Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 di www.prakerja.go.id Masih Dibuka, Ini Cara Isi Data

Berikut cara-cara pengisian data diri untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 di www.prakerja.go.id dengan benar.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 di www.prakerja.go.id Masih Dibuka, Ini Cara Isi Data
Instagram: @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 di www.prakerja.go.id masih dibuka. Pastikan mengisi data diri secara benar menggunakan e-KTP fisik yang tidak rusak. 

Bagi peserta yang belum melakukan pendaftaran, bisa segera mendaftar dengan syarat dan cara sebagai berikut.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Sedang mencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar hingga Cara Login Akun

Berita Rekomendasi

Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:

- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.

- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri

- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas