Soal Dugaan Suap Lewat Dua Amplop Cokelat, LPSK Janji Bakal Beri Keterangan jika KPK Membutuhkan
Soal dugaan suap Ferdy Sambo, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berjanji akan memberikan keterangan jika memang nantinya KPK membutuhkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat telah melayangkan laporan dugaan suap yang terjadi atas proses hukum tewasnya Brigadir J ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan suap itu satu di antaranya terkait dengan pemberian dua amplop cokelat setebal 1 cm, saat staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan terhadap Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E di Kantor Propam Polri.
Menyikapi adanya laporan dugaan suap yang salah satunya dilayangkan oleh TAMPAK ke KPK, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keterangan jika memang nantinya KPK membutuhkan.
"Kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan sampaikan juga kepada KPK," kata Hasto saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dikutip Selasa (16/8/2022).
Kendati demikian, LPSK kata Hasto, belum membuka rencana untuk melaporkan dugaan suap itu ke KPK.
Sebab, selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.
Akan tetapi, jika memang nantinya KPK memiliki inisiatif untuk bergerak melakukan penyelidikan, Hasto menyatakan pihaknya akan mendukung proses tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang lain menerima begitu. KPK kalau mau berinisiatif silakan," kata Hasto.
Saat ditanyakan isi dua amplop cokelat setebal 1 cm tersebut, Hasto mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Pasalnya kedua staf LPSK yang saat itu bertugas melakukan pemeriksaan, belum sempat menerima dan memegang kedua amplop yang diserahkan dari 'bapak' tersebut.
Namun, patut diduga kedua amplop cokelat itu berisi uang, hanya saja terkait jumlahnya juga tidak diketahui.
"Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang jadi harus dikembalikan," tukas dia.
Baca juga: Staf LPSK Disodori 2 Amplop Tebalnya Masing-masing 1 Cm, Syok, Langsung Kembalikan, IPW: Tidak Etis
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri.
Pernyataan itu mulanya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai menerima laporan dari LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.