Fakta-fakta Bendera Merah Putih: Dijahit oleh Fatmawati hingga Sempat Dipisahkan Jadi 2 Bagian
Fakta-fakta bendera Merah Putih, penjelasan sejarah hingga arti penggunaan warnanya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu) yakni Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Kemudian, pada 13 November 2014, bendera diukur ulang.
Ukuran panjangnya adalah 276 cm dan lebarnya 199 cm.
Bendera tersebut lalu dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
3. Arti Warna Merah Putih
Panitia bendera kebangsaan Merah Putih menggunakan warna merah dan warna putih sebagai simbol.
Merah berarti berani dan putih berarti suci.
Ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.
Di samping bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu.
Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.
Baca juga: Sambut HUT RI Ke-77, Ratusan Pemuda Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Batu
4. Sempat Dipisahkan Jadi 2 Bagian
Pada 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin Republik Indonesia tidak terjamin di Jakarta.
Bersamaan dengan perpindahan tersebut, Bendera Pusaka turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.