Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon PPATK Soal Isi Rekening Brigadir J Rp 200 Juta Diduga Ditransfer ke Tersangka Pembunuhan

PPATK menelusuri soal informasi adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir setelah meninggal dunia.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respon PPATK Soal Isi Rekening Brigadir J Rp 200 Juta Diduga Ditransfer ke Tersangka Pembunuhan
Kolase Tribunnews.com
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J. PPATK menelusuri soal informasi adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir setelah meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah menelusuri soal informasi adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah meninggal dunia.

Diketahui, pihak Brigadir J menyebut transaksi itu diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menerangkan pihaknya melakukan penelusuran soal informasi tersebut sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.

"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan kepasa Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).

"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dalam rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU No. 8/2010," sambungnya.

Di samping itu, Ivan menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam melakukan proses analisis yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK," bebernya.

Baca juga: Langkah Pengacara Bongkar Dugaan Isi ATM Brigadir J Dikuras, Sebut Uang Mengalir ke Sosok Misterius

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J akan menelusuri isi tabungan Rp 200 juta milik kliennya yang diduga hilang.

Agar bisa mengakses kemana larinya uang tersebut, Kamaruddin akan meminta surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

"Besok (Hari ini) saya mau ke Jambi, minta surat kuasa khusus dari ayah ibunya supaya saya lebih leluasa ke empat bank termasuk Bank Indonesia maupun ke PPATK," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Selasa (16/8/2022).

Dirinya mencurigai uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR.

Seperti diketahui, Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas