Jadwalkan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo, Besok Timsus Bakal Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir J
Polri telah mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Jadwalkan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo, Besok Timsus Bakal Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dan-istri-belum-diperiksa.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia membenarkan bahwa jadwal pemeriksaan telah dibuat penyidik tim khusus (timsus) Kapolri.
"Sudah (jadwal pemeriksaan istri Irjen Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Dedi menuturkan nantinya perkembangan kasus Brigadir J bakal disampaikan pada Jumat (19/8/2022) besok.
"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah salat Jumat updatenya," ucapnya.
Baca juga: Soal Dugaan Uang Rp 200 Juta Dikuras Setelah Brigadir J Tewas, PPATK Lakukan Pembekuan Rekening
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Brigadir J.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Sosok si Cantik di Balik Amarah Sambo hingga Berujung Kematian Brigadir J Kembali Diungkit
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
![Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istri-kadiv-propam-irjen-po.jpg)
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.