KPU Gelar Uji Publik Materi Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan uji publik materi muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan uji publik materi muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Uji publik diselenggarakan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (18/8/2022) dengan turut mengundang sejumlah pemerhati pemilu, organisasi masyarakat, lembaga serta partai politik.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan RPKPU Partisipasi Masyarakat ini merupakan penggabungan antara PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2018.
Adapun gagasan utama penggabungan ini bertujuan untuk penyederhanaan regulasi, pengaturan yang lebih komprehensif dan mendorong efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat.
"Penggabungan bertujuan untuk penyederhanaan regulasi, pengaturan yang lebih komprehensif dan mendorong efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat," kata Afifuddin dalam paparannya.
Afifuddin menerangkan, RPKPU Partisipasi Masyarakat ini mengatur bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dan KPU tingkat provinsi serta daerah dalam upaya peningkatan partisipasi tersebut.
Bentuk partisipasinya diantaranya, sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan partisipasi lainnya.
Adapun materi sosialisasi dan pendidikan pemilih meliputi, tahapan program dan jadwal pemilu, proses dan tata cara teknis penyelenggaraan pemilu, tugas dan wewenang teknis KPU, muatan lokal, upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan, hingga manajemen konflik.
Baca juga: KPU RI: Enam Partai Politik Lokal Aceh Lolos Tahap Pendaftaran, Satu Gagal
"RPKPU mengatur apa saja bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dan apa saja yang dapat dilakukan KPU," terang Afifuddin.