Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun

Dalam pemeriksaan itu, Bos Duta Palma Group mengaku terkejut karena dikaitkan kasus mega korupsi ini.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat memberikan keterangan pers setelah kliennya mendadak sakit dan harus dibawa ke RS Adhyaksa, Kamis (18/8/2022). 

Lebih lanjut Juniver menuturkan, jika kliennya baru disodori 9 pertanyaan oleh penyidik.

Dan pertanyaan itu belum sampai materi substantif perkara kasus korupsi senilai Rp78 Triliun.

"Hari ini klien kami baru sampai 9 pertanyaan. Pertanyaan tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan pwrushana yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.

Diberitakan sebelumnya, Surya mendadak sakit saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim medis Kejaksaan Agung telah menyiapkan ambulans. Tak berapa lama, Surya keluar Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda. Tak sepatah kata pun terucap dari Bos Duta Palma itu.

Surya sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar ruangan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

Ssmentara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi jika Surya mendadak sakit saat diperiksa.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan utk dibawa ke RS Adhyaksa," kata Ketut.

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas