Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Ingatkan Lagi Soal Perlindungan Bharada E, Minta Agar Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus

LPSK menyatakan, dalam penempatan seseorang tersangka yang menjadi justice collaborator, harusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Ingatkan Lagi Soal Perlindungan Bharada E, Minta Agar Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022). 

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Singgung Soal Biseksual dalam Kasus Brigadir J: Bisa Terjadi di Kepolisian

Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas