LPSK Ingatkan Lagi Soal Perlindungan Bharada E, Minta Agar Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus
LPSK menyatakan, dalam penempatan seseorang tersangka yang menjadi justice collaborator, harusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Singgung Soal Biseksual dalam Kasus Brigadir J: Bisa Terjadi di Kepolisian
Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.